WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kasus pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh tersangka HM hingga kini masih terus berlanjut.
Diketahui sebelumnya, HM ditetapkan sebagai tersangka, setelah mendapat laporan dari H Supriadi pada 11 Oktober 2021 lalu di Polda Kalsel, saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polresta Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan kasus tersebut masih terus berjalan.
“Berkasnya pun sudah kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Kasat Reskrim, Jumat (4/11/2022) siang.
Thomas memaparkan, untuk kelanjutannya melihat petunjuk dari kejaksaan, apakah perlu keterangan tambahan atau pemeriksaan tambahan.
“Kalau memang perlu maka akan kita lakukan pemeriksaan ulang,” paparnya.
Saat ditanyakan terkait penahanan tersangka, dia mengatakan penahanan dalam kasus ini belum diwajibkan.
“Karena untuk penahanan itu ada mekanisme dan syarat-syaratnya. Yang pastinya kasus ini terus berjalan, dan berkasnya sudah diserahkan ke kejaksaan,” sambungnya.







