Eks Plt Sekretaris KPU Sukamara Masuk DPO

Akibat perbuatan yang bersamgkutan, telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.379.925.670 (satu miliar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu rupiah enam ratus tujuh puluh rupiah).

“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Sukamara meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Said Husin, S.E. agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukamara,” imbau Kejaksaan RI. (edj)

Editor: Erna Djedi