WARTABANJAR.COM, SUKAMARA – Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan setempat.
Berdasarkan data yang dirilis Kejaksaan RI, DPO Kejari Sukamara tersebut atas nama Said Husin SE.
“Dalam perkara Tindak Pidana Korupsi terhadap Sisa Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sukamara,” tulis Kejaksaan RI melalui pers rilis.
Disebutkan Said Husin tidak menyetorkan sisa dana hibah tersebut ke Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2008.







