Mabuk Miras Oplosan dan Bawa Sajam di Simpang Pengambangan, Residivis Diamankan Polisi

Atas perbuatannya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Banjarmasin dan disangkakan tindak pidana memiliki, menguasai, menyimpan, membawa senjata tajam tanpa dilengkapi dengan surat ijin yang sah sebagaimana yang tertera pada Pasal 2 ayat 1 Undang Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Terungkap, ternyata RH merupakan residivis kasus pembunuhan yang terjadi pada tahun 2011 silam. (edj)

Editor: Erna Djedi