Polisi Batola Amankan Sabu dan Honda PCX di Tamban dari Pria Berinisial R

kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Batola untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.

Dalam penangkapan ini, polisis mengamankan juga satu paket serbuk kristal yang diduga narkotika gol I jenis sabu dengan berat kotor 2,06gr (berat bersih 1,84gr).

Kemudian, 1 buah HP, satu buah kotak rokok patriot wara putih, satu lembar kantong plastik hitam, dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna Hitam. (edj)

Editor: Erna Djedi