WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Usai melakukan penusukan, MRP (37) menuju ke asrama Polsek Kusan Hilir menggedor-gedor pintu salah satu asrama sambil mengatakan bahwa ingin menyerahkan diri, pelaku dibawa ke kantor Polsek Kusan Hilir untuk di tindak lanjuti, Jumat (28/10) dini hari.
Bertempat dirumah korban yang berada di Jalan Hasanuddin No 19 RT 06 Desa Pasar Baru Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu. Bermula ketika pelapor dibangunkan oleh anaknya yang memberitahukan bahwa korban Fitri Nur Farida dan H Iskandar baru saja ditusuk oleh tersangka dan sudah kabur.
Korban, Fitri Nur Fadila mengalami luka tusuk sebanyak satu mata luka di punggung bagian belakang sedangkan korban, H Iskandar mengalami luka tusuk di dada sebanyak satu mata luka.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres, AKP H Made Rasa membenarkan kejadian tersebut, Sabtu (29/10).
Barang bukti yang diamankan, baju Daster lengan panjang warna hitam motif yang ada noda darahnya, baju Kaos dalam warna putih lengan pendek yang ada noda darahnya, jaket lengan panjang warna biru tua, satu bilah pisau rambo dengan panjang 43 sentimeter.
“Pelaku merasa sakit hati kepada pacarnya yaitu korban yang dijodohkan sama orang lain oleh orang tua korban, sehingga terjadi penganiayaan tesebut terhadap korban dan paman korban dirumah korban dimana rumah korban dengan pamannya bersebelahan saja,” jelas AKP H Made Rasa.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351. (Has)
Editor : Hasby