Nikita diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(aqu)

Baca Juga

Pipa Air Minum Bocor di Jalan Gubernur Syarkawi Bocor, Cek Wilayah Terdampak

Editor Restu