Truk dan Mobil Angkutan Masuk Kota Banjarmasin Dicegat Dishub dan Satlantas

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Truk dan mobil angkutan yang akan melintas masuk jalan kota dicegat oleh jajaran Dinas Perhubungan Banjarmasin.

    Pencegatan itu, dilakukan sebagai bentuk pengawasan sekaligus menyampaikan sosialisasi kepada para sopir mobil angkutan barang tentang jam operasional keluar masuk kota Banjarmasin.

    Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin bersama personel Satlantas Polresta Banjarmasin melakukan Giat di Jalan H Adenansi (Taman Kamboja), Banjarmasin Tengah. Selasa, (25/10/2024)

    Dalam Giat ini di pimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan & Pengendalian Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kusmarini SE ME.

    Giat sosialisasi ODOL di Lampangan Kamboja Banjarmasin, Selasa (25/10/2022). (Istimewa)

    Dengan adanya giat ini bisa memberi imbauan kepada sopir angkutan barang mengenai jam operasional masuk dan keluar kota Banjarmasin sesuai dengan perwali nomor 08 tahun 2022.

    Berdasarkan Perwali tersebut, telah ditegaskan jam larangan masuk kota yaitu untuk mobil angkutan barang yakni pagi pada pukul 06.00 wita sampai dengan 09.00 Wita, dan sore pada pukul 16.00 wita sampai 20.00 wita

    “Dan juga angkutan seperti kontainer 40 feet, truk tempel dan sejumlah truk berdimensi besar serta panjang lain dilarang beroperasi pada jam 06.00 wita sampai dengan pukul 21.00 malam,” ujar Kusmarini.

    Ditegaskannya, sosialisasi dilakukan demi keselamatan dan meminimalisasi kecelakaan lalu lintas akibat truk dan mobil angkutan kelebihan muatan alias ODOL dan upaya mewujudkan Indonesia bebas ODOL di tahun 2023.

    Kegiatan hari ini merupakan lanjutan dari sehari sebelumnya, Senin (24/10).

    Baca Juga :   Kebakaran di Komplek Airmantan, Nurrahman Hanya Sempat Selamatkan Berkas dan Uang Musala

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI