Kemenkes Larang Obat Sirup, Toko Obat di Banjarmasin Stop Penjualan Obat Sirup

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Ikuti aturan pemerintah, toko-toko obat akui tak mempermasalahkan larangan penjualan obat sirup, Senin (24/10/2022).

    Adanya kasus gagal ginjal akut atau acute kidney injury pada anak yang membuat Kementrian Kesehatan (Kemenkes) mengajukan surat perintah larangan untuk menjual obat sirup akhir-akhir ini sedang ramai diperbincangkan.

    Untuk saat ini pun di Banjarmasin, sendiri sudah menerapkan larangan penjualan obat sirup yang ada kandungan paracetamol.

    Hal ini membuat potek dan toko obat di Banjarmasin ikut memberhentikan penjualan obat sirup tersebut.

    Seorang pemilik toko obat di Banjarmasin, Ami Ali mengatakan baginya pemberhentian ini tak terlalu berpengaruh pada toko obat.

    “Ya kalau memang tidak diperbolehkan, kita sendiri juga tak akan membuat stok,” ujar Ami.

    Ami juga mengungkapkan saat pengumuman larangan sebenarnya sudah membuat stok untuk obat sirup.

    Ia juga melanjutkan, saat diberikan larangan tersebut, mau tidak mau barangnya dia kembalikan ke distributor lagi.

    “Dari distributor pun tak mempermasalahkan jika kami mengembalikan barang,” pungkasnya.

    Sementara itu, Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin juga mengimbau masyarakat untuk tidak sembarang membeli obat, khususnya obat sirup yang ada kandungan paracetamol.

    Sekretaris Dinkes Kota Banjarmasin, dr Dwi Atmi Susilastuti menyampaikan bahwa dengan adanya imbauan tersebut bermaksud untuk mencegah dan mewaspadai adanya indikasi terjadi gagal ginjal akut misterius pada anak.

    Ia juga mengatakan, Dinkes tentu akan berkoordinasi dan meminta arahan pada Dinas Kesehatan Provinsi sekaligus dengan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) dan juga Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

    Baca Juga :   Nomor Urut Pilwali Banjarbaru : Hj Erna Lisa Halaby-Wartono Nomor 1, Aditya-Habib Abdullah Nomor 2

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI