Polsek Muara Harus Damaikan Perselisihan Dua Keluarga di Desa Mantuil

Selanjutnya, ujar Kapolsek, atas peristiwa tersebut kedua belah pihak di pertemukan untuk menyelesaikan.

“Kedua belah pihak untuk diselesaikan secara kekeluargaan sehingga kedua belah pihak sepakat dan membuat pernyataan perjanjian,” lanjutnya.

Kapolsek Muara Harus Iptu M Efendi mengatakan, sebagai Polsek Harkamtibmas Polsek Muara Harus mengutamakan dalam penyelesaian permasalahan ataupun laporan dengan mediasi secara kekeluargaan atau lebih dikenal dengan poblem solving.

“Penyelesaian tidak harus diproses sidik ataupun sampai tingkat pengadilan seperti yg sudah dilaksanakan di Desa Mantuil Rt. 04 Kec Muara Harus, Tabalong,” tutup Kapolsek. (edj)

Editor: Erna Djedi