Pengedar Narkoba Diamankan di Jalan Piere Tendean Tanpa Perlawanan

    WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Seorang pria, Ha (46), diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil diamankan jajaran Polda Kalimantan Telah.

    Penangkapan Ha, setelah polisi melakukan penyelidikan untuk beberapa waktu, para petugas akhirnya berhasil mencium keberadaan dari terduga pelaku tindak pidana Narkotika.

    Penangkapan terjadi di depan Vanda Gym yang berada di Jalan Piere Tendean, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

    Tersangka Ha ditangkap tanpa perlawanan, dan setelah digeledah ditemukan barang bukti sabu.

    “Dalam penangkapan kali ini, kami telah mengamankan barang bukti berupa sepaket serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotornya yaitu 1,02 gram,” kata Kapolresta Palangka Raya, Polda Kalteng Kombes Pol. Budi Santosa, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kasmis (20/10/2022) pagi.

    Selain itu, terang Asep, pihaknya juga mengamankan 1 unit Hp merk Redmi warna merah dan 1 unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah dengan Nopol KH 2448 TU sebagai barang bukti.

    “Pengungkapan ini sendiri dilakukan pada hari Rabu tanggal 19 Oktober 2022 kemarin oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan sedikit pun,” ujarnya.

    Untuk pelaku Ha, lanjut Kompol Asep, telah dilakukan penahanan di Mapolresa Palangka Raya, berikut barang bukti.

    “Pasal yang disangkakan pada kasus kali ini yaitu pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahunn 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun kurungan,” pungkasnya. (edj)

    Baca Juga :   7 Satgas Polda Metro Jaya Akan Jaga Pilkada 2024 di Jakarta, Ini Tugasnya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI