WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Kasus dugaan penipuan terkait bangunan kondominium-hotel (Kondotel) The Grand Banua di Kabupaten Banjar hingga saat ini masih bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.
Perseteruan antara Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua dengan mantan direksi PT Banua Anugerah Sejahtera (BAS) kini sudah P19.
Jaksa Penuntut Umum memberi petunjuk kepada penyidik secara jelas pembuktian unsur-unsur pidana yang disangkakan.
Terbaru, kuasa hukum PPCPRS The Grand Banua, Angga D Saputra, melayangkan surat ke Kajati dan Kapolda Kalsel meminta agar menetapkan mantan Komisaris PT BAS sebagai tersangka, karena diduga melakukan perbuatan yang melampaui kewenangannya berdasarkan perjanjian PT BAS dengan Bank CIMB Niaga.
“Mantan Komisaris PT BAS pada saat itu mengetahui dan ikut menandatangani surat perjanjian, dimana sertifikat HGB yang seharusnya dilakukan pemecahan bagi para pemilik, dijaminkan ke Bank CIMB Niaga,” ujar Angga, Kamis (13/10/2022).
Angga juga menyampaikan, dalam surat yang dikirim pada 23 dan 29 September 2022 itu, agar Jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel untuk membongkar aliran dana hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini kemana saja.
“Kami berharap agar penyidik bisa menggunakan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang dan segera menahan para tersangka, karena masih banyak alat bukti yang belum disita,” ucap Angga.