WARTABANJAR.COM, PARINGIN – Setelah dilakukan perbaikan sementara dan penggunaannya dengan sistem buka tutup, Jembatan Paringin di Kabupaten Balangan kembali ditutup untuk kendaraan roda empat ke atas mulai malam ini.
Penutupan tersebut, berdasarkan surat Kementerian PUPR Ditjen Bina Marga melalui Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah Provinsi Kalimantan Selatan di Banjarmasin tertanggal 10 Oktober 2022.
Surat dengan nomor PW0204-Bb11.6.4/67 ditandatangani Pejabat Pembuat Komitmen 2.4 Provinsi Kalimantan Selatan, Dwi Wahyono ST MEng, berisi tentang penutupan sementara Jembatan Paringin.
Penutupan tersebut, dilakukan karena adanya perbaikan lantai jembatan Paringin.







