WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berkas perkara pembunuhan Brigadir Yosua, dengan tersangka Ferdy Sambo Cs, telah dilimpahkan ke Pengadilan Jakarta Selatan, Senin (10/10/2022).
Dikutip dari SIPP PN Jaksel, Sambo akan disidangkan perdana pada pekan depan, Senin, (17/10).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengungkapkan, Sambo akan menjalani sidang perdana bersama tiga tersangka lain, yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Sementara, tersangka obstraction of justice akan menjalani sidang perdana di lain hari.
Majelis hakim yang akan mengadili kasus Sambo dibagi menjadi tiga, satu untuk kasus pembunuhan berencana dan dua untuk obstruction of justice. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J.
Djuyamto mengungkapkan Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa ditunjuk sebagai hakim ketua untuk perkara pembunuhan berencana.
Kemudian, anggota majelis hakim terdiri dari Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
“Susunan majelis hakim, ketua majelis Wahyu Iman Santosa. Anggota Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono,” kata Djuyamto.
Untuk perkara perintangan penyidikan, ada dua majelis hakim.







