"Dari situlah kemudian banyak muncul korban, ada yang patah tulang, trauma di kepala, dan juga sebagian besar yang meninggal mengalami asfiksia," tambah Sigit.

Akibat penembakan gas air mata tersebut, Kapolri menetapkan tiga polisi sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Kabagops Polres Malang berinisial Wahyu SS, Brimob Polda Jatim berinisial H, dan Kasat Samapta Polres Malang berinisial BSA.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena memerintahkan untuk menembakkan gas air mata.

Selain ketiganya, Kapolri juga menetapkan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ketua Panpel Arema FC dan Security Officer. (berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga: Warga Resah Sering Transaksi Narkoba, Ayah dan Anak di Kelua Akhirnya Diringkus Polisi Tabalong