Selain itu, lanjut Tarmizi, Insentif Pajak dari Januari hingga September 2022 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah telah terealisasi Rp11,159 miliar, dengan Insentif PPh Pasal 25 sebagai realisasi terbesar yaitu sebanyak Rp9,53 miliar.
Beberapa perkembangan terkini seputar perpajakan juga disampaikan oleh Tarmizi.
Dari segi kepatuhan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2021, sebanyak 422.643 SPT telah dilaporkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan, atau telah tercapai 101,91% dari target 414.710 SPT.

Di samping itu, terdapat penambahan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dengan 10 Pemda terdiri dua Pemprov, dua Pemko, dan enam Pemkab di
lingkungan Kalsel dan Kalteng.
Penandatanganannya PKS ini telah dilakukan secara nasional pada Kamis (15/9/22) yang lalu. Sehingga secara keseluruhan, sebanyak 28 Pemda di Kalsel dan Kalteng sudah menandatangani PKS Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah. (edj/rls)
Editor: Erna Djedi







