WARTABANJAR.COM, BANJARBARU- Realisasi penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kota Banjarbaru hingga 30 November 2025 tercatat mencapai Rp66,8 miliar.
Angka tersebut berasal dari PBB sebesar Rp23.637.259.598 dan BPHTB sebesar Rp43.253.531.762.
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Banjarbaru, Safaruddin, mengatakan fluktuasi realisasi kedua jenis pajak itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti aktivitas penagihan hingga kebijakan pembebasan pajak bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Realisasi bisa naik karena pembayaran dari wajib pajak dan adanya kegiatan penagihan. Namun sebagian penerimaan juga turun karena program pemerintah berupa pembebasan BPHTB bagi MBR,” jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (5/12/2025).
Safaruddin menilai, tren pembayaran PBB menunjukkan peningkatan signifikan dalam dua tahun terakhir.
Hal tersebut dipicu oleh akses pembayaran yang kini semakin mudah, baik secara daring maupun luring.
”Wajib pajak bisa bayar lewat Bank Kalsel, transfer RKUD, Pos Indonesia, Indomaret, Tokopedia, LinkAja, Shopee. Bisa juga langsung ke kantor BPPRD, UPT I, UPT II, atau mobil pelayanan keliling,” ungkapnya.







