“Kalau semua sudah sesuai aturan silahkan dimasukan lewat Banmus, bahkan Ketua DPRD sekalipun tidak bisa mengintervensi Banmus, Selanjutnya bisa dibahas dengan eksekutif,” jelas HM Rofiki.
Dia pun menegaskan, apapun hasilnya dirinya sebagai Ketua DPRD Banjar kalau itu demi kepentingan rakyat akan mendukungnya.
“Kalau dikatakan 90 persen tinggal persetujuan dewan nanti kami cek di seketariat apakah adminstratif yang ditentukan oleh pasal 37 poin B sudah dipenuhi semua. Dan dalan penjelasan pasat 37 itu jelas bahwa semua persyartan harus dilakukan sesuai tata urutan dan tidak boleh tertukar,” bebernya. (Has)
Baca Juga:
Pemekaran Gambut Raya Sudah 90 Persen, Tinggal Rekomendasi DPRD Banjar
Editor : Hasby