DPRD Banjar harus menoleh kebelakang, gerakan pemekaran Gambut Raya ini berawal sejak 23 Januari 1998.
“Ini merupakan perjuangan perjalanan panjang Gambut Raya untuk menjadi kabupaten mandiri. Saya berharap DPRD Banjar merespons positif keinginan mereka ingin memiliki kabupaten sendiri,” kata Taufik Arbain yang dikenal surveyor pemilu dan pilkada banua.
Dia menambahkan, selain survei persepsi publik terkait respon masyarakat, diperlukan kajian kelayakan lebih mendalam dengan metode pembobotan sebagaimana diatur dalam permendagri soal pemekaran DOB.
Terpisah, Sekretaris Panitia Pelaksana Pemekaran Kabupaten Gambut Raya, Aspihani Ideris mengungkapkan, Gambut Raya sangat layak dimekarkan dan mengharapkan DPRD Banjar mengerti dengan aspirasi masyarakat di enam kecamatan wilayah Kabupaten Banjar Provinsi Kalimantan Selatan.
Wilayah Gambut Raya memiliki luas sekitar 50.180 km persegi atau sekitar 50.180 ha yang terdiri dari enam Kecamatan, Kecamatan Gambut, Sungai Tabuk, Kertak Hanyar, Aluh-Aluh, Beruntung Baru dan Tatah Makmur, juga memiliki 105 Desa/Kelurahan dengan jumlah penduduk sudah mencapai 300 ribu.
Menurutnya, selain terhalang dengan Kota Banjarbaru sebuah daerah hasil pemekaran Kabupaten Banjar juga dari ujung Gambut Raya ke Martapura ibukota Kabupaten Banjar sangat cukup jauh dengan jarak tempuh sekitar 50 kilometer.
“Karena jauhnya jarak wilayah sangat luas, sehingga demi pemerataan pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang lainnya, sangat wajar Gambut Raya menjadi daerah otonom baru yang mekar dari Kabupaten Banjar,” pungkasnya.
Hingga berita ini diwartakan wartabanjar.com masih berupaya mengonfirmasi dengan Ketua DPRD Banjar, HM Rofiki. (Has)
Baca Juga :
Atap Parkiran RSUD Ulin Banjarmasin Ambruk Menimpa Motor dan Ambulans
Editor : Hasby







