WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dalam hitungan kurang dari 24 jam, jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Kepolisian Resosrt (Polres) Banjarbaru berhasil meringkus dua pengedar.
Kedua pengedar yang masih berusia muda itu, berinisial MA (26) dan AN (25), ditangkap di tempat berbeda di waktu hampir bersamaan.
Pertama, Satres Narkoba Polres Banjarbaru dipimpin Kasat Iptu Jody Dharma STrK, mengamankan pria MA di Jalan Kebun Karet, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, pada Kamis (15/9/2022).
Saat dilakukan penggeledahan terhadap warga Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, ini polisi menemukan sejumlah barang bukti yang terkait narkoba.
“Pelaku setelah dilakukan penggeledahan oleh petugas kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 12,61 gram,” ujar Kapolres Banjarbaru, AKPB Dody Harza Kusumah SIK MSi, melalui Kasatres Narkoba, dikutip wartabanjar.com, Jumat (23/9).
Selain itu, lanjut Iptu Jody Dharma, ditemukan tiga batang pipet terbuat dari kaca, satu buah bong terbuat dari botol plastik warna hitam yang di atasnya terdapat dua batang sedotan plastik warna bening.
Ditemukan juga, satu buah botol seng warna silver, dua buah timbangan warna hitam, delapan lembar plastik klip, satu lembar plastik warna bening, satu sendok terbuat dari plastik warna putih, satu sendok terbuat dari plastik warna bening.







