18 Adegan Ungkap Motif Perkelahian Maut di Jalan Mutiara Kelayan Selatan

Lanjut Kompol Idit, melihat hal tersebut, petugas dibantu warga sekitar langsung membawa mereka ke rumah sakit untuk ditangani secara medis.

Namun naasnya, satu di antaranya yakni AR meninggal dunia tak berselang lama setelah kejadian tersebut.

“Mereka diamankankan petugas di lokasi yang sama, tak berselang lama setelah perkelahian itu terjadi. Karena sama-sama terluka, jadi tidak bisa melarikan diri,” ungkap Kompol Idit.

Adapun motif dari percekcokan ini adalah karena dendam tersangka GN alias Ontet pada AR.

“Tersangka ini dendam, dahulu pernah dipukul namun tidak melaporkan kejadian tersebut. Setahun kemudian, ketemu di jalan, tersangka pun membalaskannya di malam itu,” jelas Kapolsek.

Atas perbuatannya, GN pun dikenakan pasal 338 jo 351 ayat 3 tentang pembunuham dengan hukuman di atas 7 tahun. (qyu)