“Korban sempat menolak untuk diajak berhubungan badan namun MK tetap melakukannya pada sore itu sebanyak satu kali,” ungkapnya Yudha.
Keesokan harinya, pada Rabu (10/8) pagi, pelaku juga sempat melakukannya sebanyak 1 kali lagi, sebelum mengantarkan korban pulang.
Saat itu sempat dipergoki ibu MK yang terkejut karena ada perempuan keluar dari rumahnya.
“Dugaan tindak pidana persetubuhan di bawah umur ini terungkap ketika korban bercerita kepada temannya bahwa dia telah melakukan hubungan badan dengan MK kemudian temannya tersebut menceritakan kepada kakaknya hingga cerita itu sampai kepada ibu korban,” bebernya.
Mendengar laporan tersebut, ibu korban tidak terima atas perlakuan terhadap anaknya dan melaporkannya ke Polres Tabalong”
“Pelaku MK alias Cimai saat ini sudah diamankan dipolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut dan turut disita barang bukti berupa 1 lembar baju kaos hitam, 1 lembar celana pendek warna kuning, 1 buah kerudung corak biru,coklat dan pink, 1 lembar baju panjang warna putih dan 1 setel dalaman wanita warna putih dan krim,” pungkasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







