Permainan capit boneka ini dinyatakan haram karena mengandung unsur perjudian.
“Unsur perjudian yang dimaksud adalah setiap penyerahan harta sebagai perbandingan suatu kemanfaatan yang akan ia terima. Namun kemanfaatan tersebut bisa jadi berhasil dan bisa jadi gagal (spekulasi),” katanya dilansir Kompas.com.
Keputusan fatwa haram tersebut lanjut Ayub, dihasilkan dalam pertemuan bersama Bahtsul Masail LBM PCNU Kabupaten Purworejo di Masjid Besar AL-Firdaus, Kauman, Desa Kemiri Lor, Kecamatan Kemiri, pada Sabtu 17 September 2022 yang lalu. (edj/kps)
Editor: Erna Djedi







