Perempuan Usia 50 Tahun Kedapatan Mencuri di Alfamart Griya Utama Trikora
WARTABANJAR.COM, BANJARBARU - Seorang peremuan, M (50) pelaku pencurian di Alfamart Jalan Trikora, Griya Utama Trikora RT 034 Kelurahan Guntung Manggis Banjarbaru akhirnya tertangkap. Kini diamankan di Polsek Liang Anggang Banjarbaru, dijerat dengan pasal 363 KUHP.
Warga Jalan Kelayan Dalam Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin itu ditangkap warga saat beraksi pada Sabtu (17/9) lalu, sekitar pukul 12.41 wita.
Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede melalui Kasi Humas, Aipda Kardi Gunadi mengatakan, aksi pelaku terekam dari CCTV Alfamart tersebut. Sebagai varang bukti, kami amankan helm VOG Helmet warna putih corak abu - abu dan merah dan flashdisk dengan isi rekaman CCTV di lokasi kejadian.
"Pelaku ini sebelumnya juga mencoba melakukan pencurian di Alfamart Griya Utama Trikora itu, namun berhasil melarikan diri," katanya, Selasa (20/9).
Dia menjelaskan, yakni pada Senin (12/9) sekitar pukul 12 22 wita pernah mengambil dua buah kotak susu Chilkidd di Alfamart Griya Utama Trikora, namun saat itu pelaku sempat kabur menggunakan Honda Beat bersama seorang pria.
Kemudian sekitar pukul 12.41 wjta, Sabtu (17/9), karyawan ritel modern itu melihat pelaku kembali beraksi dan melakukan pengawasan melalui CCTV dan melihat pelaku mengambil susu Chilkidd 800 gram tanpa izin dan keluar tanpa melakukan pembayaran.
"Karyawan Alfamart itu pun mengikuti pelaku yang saat itu bersama seorang pria menggunakan kendaraan Mio Soul sampai ke Toko Alfamart Km 21 Liang Anggang, hingga kemudian karyawan yang mengikuti itu dibantu warga mengamankan pelaku," jelasnya.
Lanjut Kardi Gunadi, namun saat itu pria yang membonceng berkata tidak ikut-ikutan dan langsung kabur.
Unit Opsnal Polsek Liang Anggang dipimpin Aiptu Deden A Lesmana menindaklanjuti laporan adanya pelaku pencurian yang diamankan kemudian mendatangi TKP dan mengamankan pelaku yang sebelumnya sudah diamankan oleh karyawan Alfamart dan warga sekitar.
Atas kejadian tersebut Toko Alfamart mengalami kerugian Rp 463.200 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang guna proses hukum lebih lanjut. (Has)
Editor : Hasby