Kemenag Proses Pencairan Tunjangan Insentif Guru Mandrasah Non-PNS


WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) sedang memproses pencairan tunjangan insentif guru madrasah non PNS atau honorer.

Menurut Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, M Zain, tunjangan ini akan diberikan kepada 210 ribu guru yang masing-masing mendapat Rp 3 juta.

“Surat Perintah Pembayaran Dana sudah terbit, sehingga ketika semua rekening guru ini sudah siap, Bank Penyalur akan segera transfer insentif guru madrasah bukan PNS,” imbuhnya.

Zain melanjutkan, besaran Rp 3 juta diperoleh dari total tunjangan insentif selama satu tahun dengan alokasi per bulannya Rp 250 ribu.

Nantinya, uang Rp 3 juta tersebut masih akan dipotong pajak.