Selanjutnya pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan langsung dibawa ke Polsek Liang Anggang untuk proses lanjut.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia membawa senjata tajam jenis belati tanpa ada izin yang sah.
Pelaku mengakui bahwa senjata tersebut adalah miliknya.
Maksud dan tujuan pelaku membawa senjata tajam tersebut adalah hanya untuk menjaga diri.
Pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam lipatan sarung HP-nya adalah miliknya karena rencananya narkoba tersebut akan dikonsumsinya sendiri.
Karena perbuatannya ini, pelaku dikenai pasal tentang membawa, menyimpan, menguasai senjata tajam tanpa ijin yang syah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 dan setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Gol 1 bukan tanaman atau Penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (brs)
Editor: Yayu Fathilal