Dapat Upah dari Gilang Rp100 Ribu, Warga Mabuun Tabalong Ini Diringkus Saat Antar Sabu

WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Mendapat upah Rp100 ribu mengantar sabu, berbuah penjara bagi NA alias Amin (22), warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Amin diringkus Satresnarkoba Polres Tabalong di bawah pimpinan Kasat Narkoba Iptu Sutargo SH, Senin (12/9/2022) siang.

Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, menjelaskan kronologi diamankannya NA.

NA ditangkap berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di lingkungan mereka.

“Berbekal laporan tersebut, petugas segera bergerak dengan berpura-pura akan membeli narkoba dari NA,” jelasnya.

NA datang ke tempat yang sudah disepakati danpetugas akhirnya mengamankan NA di pinggir jalan di Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.