Ia mengimbau bagi Camat dan Lurah untuk selalu mengecek terkait urusan pertanahan di wilayahnya masing-masing.
“Camat dan Lurah sosialisaikan terus terkait regulasi pertanahan ke masyarakat, agar seluruh elemen masyarakat memahami dan patuh terhadap aturan yang berlaku dan tidak terjadi lagi masalah pertanahan ini di kemudian hari,” katanya.
Rapat koordinasi dilanjutkan dengan sosialisasi oleh Kantor ATR/BPN Kota Banjarbaru.
Pemko Banjarbaru dan Kantor ATR/BPN akan terus bersinergi dalam menerapkan regulasi pertanahan dan menghindari permasalahan.
Juga telah dilaksanakan program Plotting Keliling di beberapa kecamatan dan kelurahan kota Banjarbaru.
Masyarakat cukup datangi mobil ATR/BPN di wilayahnya masing-masing, sehingga tidak lagi terjadi tumpang tindih surat tanah di masyarakat. (edj/mc)
Editor: Erna Djedi







