Wali Kota meminta keputusan itu dipertimbangkan lagi mengingat kondisi ekonomi masyarakat yang belum pulih total sebagai imbas pandemi.
Ditambah lagi pascakenaikan harga BBM yang tentunya akan berdampak pada harga kebutuhan pokok.
Permintaan agar PTAM mempertimbangkan lagi kenaikan tarif itu, bahkan disampaikan Wali Kota Aditya Mufti Ariffin melalui surat resmi Nomor 108/Setda/2022 tentang perubahan surat keputusan Wali Kota, meminta direksi mempertimbangkan agar sistem tarif beban dikembalikan ke tarif beban lama. (edj)
Editor: Erna Djedi







