WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Upaya penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di tempat terlarang dan fasilitas umum, terus dilakukan oleh jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Salah satu lokasi yang hari ini, Selasa (6/9/2022), mendapat perhatian personel Satpol PP Kota Banjarmasin adalah Jalan HJ Djok Mentaya/Nagasari.
Puluhan pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar sepanjang jalan ini, dari pertigaan Jalan Dahlia (dekat Kantor Pajak) hingga dekat bundaran Panin disisir oleh anggota Satpol PP.
Hasilnya, para PKL pun mendapatkan ‘surat cinta’ dari petugas.







