“Sehingga dapat mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang cepat, aman, efisien, efektif, transparan dan akuntabel,” ujar Sundusiah.
Sundusiah menyebutkan, transaksi non tunai meliputi belanja langsung, belanja tidak langsung dan belanja pembiayaan.
“Jadi mekanisme pembayarannya, yaitu bendahara pengeluaran wajib menggunakan rekening giro dan pihak penerima transaksi wajib memiliki rekening tabungan bank,” sebut Sundusiah.
Sundusiah pun berharap, Pemerintah Provinsi Kalsel bersama legislatif bisa terus bersinergi memantapkan langkah melanjutkan proses pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan.
“Kita harus dapat mengakomodir kebutuhan pembangunan daerah, sesuai dengan prioritas yang direncanakan secara berkelanjutan,” kata Sundusiah. (edj)
Editor: Erna Djedi







