Dengan perhitungan ini, angka kenaikan subsidi dari Rp502 triliun masih akan tetap naik. Menjadi Rp653 triliun jika harga ICP adalah rata-rata US$99/barel. Sedangkan jika harga ICP di US$85/barel sampai Desember 2022 maka kenaikan subsidi menjadi Rp640 triliun.
“Ini adalah kenaikan Rp137 triliun atau Rp151 triliun tergantung dari harga ICP. Perkembangan dari ICP ini harus dan akan terus kita monitor karena memang suasana geopolitik dan suasana dari proyeksi ekonomi dunia masih akan sangat dinamis,” pungkas Menkeu. (aqu/rls)
Baca Juga
Kecelakaan Beruntun di Sungai Paring Kabupaten Banjar
Editor Restu







