WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Dua perempuan Arab Saudi ini dihukum penjara 35 tahun dan 45 tahun karena unggahan di media sosial yaitu Nourah binti Saeed Al Qahtani dan Slama Al-Shehab.

Unggahan mereka disebut merusak tatanan masyarakat di media sosial.

Nourah binti Saeed Al Qahtani pekan lalu dijatuhi hukuman 45 tahun oleh pengadilan Arab Saudi karena unggahannya di Twitter dianggap merusak tatanan di media sosial.

Organisasi pemantau hak asasi manusia (HAM) yang berbasis di Washington, DAWN, menyatakan Pengadilan Kriminal Khusus Arab Saudi telah menghukum Nourah binti Saeed Al Qahtani sekitar pekan lalu.

"[Qahtani didakwa] menggunakan internet untuk merusak tatanan sosial [Arab Saudi] dan melanggar ketertiban umum dengan menggunakan media sosial," demikian pernyataan DAWN, seperti dikutip Reuters, Senin (30/8/2022) kemarin.

DAWN mengaku hanya sedikit mengetahui informasi soal Qahtani atau unggahannya di media sosial.

Kasusnya, sementara ini masih dalam proses penyelidikan.

Hukuman terhadap Qahtani muncul setelah Saudi menjatuhkan vonis terhadap perempuan kandidat doktoral Universitas Leeds sekaligus ibu dari dua orang anak, Slama Al-Shehab.