Akan tetapi sampai dengan sekarang sepeda motor tersebut tidak juga ditebusi hingga akhirnya Denta dkk berhasil ditangkap Polresta Banjarmasin atas perbuatan pidana lainnya di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil pengembangan berhasil diungkap perkara atas perkara lain hingga kemudian berhasil mengamankan Omen.
“Pelaku Imanullah kini diserahkan ke Polsek Liang Anggang beserta barang bukti guna proses hukum lebih lanjut,” kata Kapolsek Liang Anggang, AKP Yuda Kumoro Pardede SH, MH, melalui Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi, Kamis (25/8/22).
Atas perbuatannya, Imanullah dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadah motor hasil curian dengan ancaman hukuman empat tahun kurungan penjara.
Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi menjelaskan, Imanullah dijerat pasal penadah lantaran sudah mengetahui bila sepeda motor yang dibelinya tidak memiliki surat-surat atau bukti kepemilikan, namun tetap membelinya seharga Rp 2.000.000
Kasi Humas Aipda Kardi Gunadi, mengimbau agar Masyarakat tidak membeli motor dengan harga murah.
“Apalagi tidak memiliki surat-surat kendaraan dicurigai itu motor hasil curian yang dijual kembali oleh pelaku pencurian kendaraan bermotor,” tandasnya. (edj/hms)
Editor: Erna Djedi







