WARTABANJAR.COM, JAKARTA- Usai sidang kode etik kemarin Kamis (25/8/2022), Ferdy Sambo menyatakan banding terkait putusan Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP).
Hasil sidang itu menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat karena dinyatakan terbukti melakukan tindakan tercela.
Selepas putusan dibacakan, Jumat (26/8/2022) dini hari, eks Kadiv Propam Polri yang menjadi tersangka pembunuhan berencana Brigadir J menggunakan haknya untuk banding.
“Mohon izin, kami sampaikan proses persidangan putusan kami mengakui semua perbuatan kami terhadap institusi Polri. Sesuai dengan Pasal 69 izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan bandingnya nanti kami siap melaksanakan,” kata Ferdy Sambo, usai mendengarkan putusan etik.
Kabaintelkam, Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua sidang mempersilakan Ferdy Sambo mengajukan banding secara tertulis dalam 3 hari kerja usai dibacakannya vonis.
Selanjutnya Komisi Etik bakal memproses pengajuan bandingnya selama 21 hari kerja.
“Diajukan banding secara tertulis dan batas waktu 21 hari kerja setelah dibacakan keputusan,” tutur Dofiri.
Selepas sidang, Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo membeberkan bahwa putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo nantinya bersifat final.







