Sopir Truk Asal Balangan Ditangkap Polres Tabalong Bawa 150 Batang Kayu Ulin Tanpa Dokumen


WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pria berinisal FR alias Aji (37) warga desa Kalahiang, Kecamatan Paringin, Kabupaten Balangan, diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Galih Putra Wiratama, S.Tr.K, S.I.K pada Selasa (23/08/2022) pagi.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K, M.Med.Kom melalui PS. Kasubsi Penmas Sihumas Polres Tabalong Aipda Irawan Yudha Pratama menjelaskan, Aji diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.

“Tersangka Aji diamankan di jalan trans Tanjung Kaltim kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak.Tabalong saat mengangkut kayu jenis ulin berbagai ukuran dengan menggunakan mobil truk warna hijau” ungkapnya

Kayu ulin berjumlah 150 batang dengan berbagai ukuran tersebut tidak dilengkapi dengan menggunakan surat atau dokumen bentuk Nota angkutan yang seharusnya menggunakan Surat keterangan Sah nya Hasil Hutan (SKSHH).