WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Nafsu bejat bejat Sahar (38) tak terbendung, karena istrinya telah meninggal dunia dan di rumah hanya berdua bersama anak perempuannya. Sahar pun melampiaskan birahinya yang sudah memuncak itu kepada anaknya yang masih berumur empat tahun.
Pria yang sehari-hari bertani itu pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kepolisian Resort Polres Tanah Bumbu mendapatkan laporan dan melakukan penyelidikan pada Selasa (23/8) sekitar pukul 21.00 wita, giat gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu,Unit Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu,Unit IV PPA Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Kusan Hilir di Jalan Lingkar 30 Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu menangkap Sahar.
Keluarga korban menelpon Sahar menceritakan bahwa keponakannya mengalami persetubuhan anak dibawah umur oleh orang tuanya. Korban menceritakan kejadian tersebut kepadanya dan sudah terjadi dari bulan Juli 2022-Agustus 2022.
Pihak keluarga korba itu meminta bantuan kepada rekannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisan dikarenakan keluarga korba ini tidak berani melaporkan karena takut ketahuan pihak keluarga Sahar.
Baca Juga :
Sahar pun kini dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI 35 tahun 2014 KUHP. (has)
Editor : Hasby