“Pelaku dijerat Tindak Pidana membawa, memiliki sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU DRT No12 Tahun 1951,” dalam rilis macanbarbar.(aqu)
Baca Juga
Laka Sopir Truk Tangki di Pengaron Terjepit
Editor Restu

“Pelaku dijerat Tindak Pidana membawa, memiliki sajam tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 UU DRT No12 Tahun 1951,” dalam rilis macanbarbar.(aqu)
Baca Juga
Laka Sopir Truk Tangki di Pengaron Terjepit
Editor Restu