Putri Candrawathi terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
“Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).
Tim khusus sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.(aqu)
Editor Restu







