Pukul Istri yang Dituduh Selingkuh dengan Adik, Pria Asal Sungai Loban Berurusan dengan Polres Tanbu

Dijelaskannya, pelaku dilaporkan istri korban dan petugas langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tersangka memukul korban karena menduga istrinya berselingkuh dengan adiknya sendiri sehingga terjadi cekcok antara korban dan tersangka,” ujarnya.

Pemukulan itu sendiri, lanjut dia, terjadi Sabtu 6 Agustus sekitar pukul 01.01 Wita di area kebun karet di sebamban III blok A Rt 05 Rw 02 Desa Sumbersari Kecamatan Sungai Loban.

“Pelaku memukul korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong hingga mengenai wajah korban,” ujarnya.

Pelaku dijerat pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). (edj)

Editor: Erna Djedi