5 Tersangka Jaringan Narkoba Antarprovinsi Digulung Polda Kalsel, Sita Lebih 3 Kg Sabu dan Ratusan Butir Ekstasi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggagalkan peredaran Narkotika. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Selasa (9/8/2022) pagi.

    Di depan wartawan, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata, S.I.K. dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Drs. Hamsan mengungkapkan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 1 dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.

    Dari dua kasus tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diungkap oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel berupa Sabu seberat 1.488,56 gram dan ekstasi 299 butir seberat 107,64 gram dari tersangka berinisial S, BR, dan AS.

    Baca juga:

    BREAKING NEWS Kebakaran SD Jambu Burung di Kabupaten Banjar

    Kemudian pengungkapan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti Sabu seberat 2 kg 5 gram dan 15 butir ekstasi seberat 5,06 gram dari tersangka H dan FR.

    Dijelaskan oleh Kombes Pol Tri Wahyudi, barang bukti yang diamankan dari tersangka H dan FR diketahui merupakan jaringan Kaltim-Kalsel yang terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku H sering melakukan transaksi Narkoba.

    Dengan cepat petugas pun melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya pada hari Kamis 28 Juli 2022 dengan barang bukti yang disita berupa sabu dan ekstasi.

    Baca Juga :   Sosok 2 Pria Diduga Pelaku Jambret di Sekumpul Tersebar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI