WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnakoba) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) kembali menggagalkan peredaran Narkotika. Hal itu disampaikan dalam Konferensi Pers yang berlangsung di Aula Presisi Dit Resnarkoba Polda Kalsel, Selasa (9/8/2022) pagi.
Di depan wartawan, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi, S.I.K., M.H. didampingi Kasubdit 1 Dit Resnakoba Polda Kalsel AKBP Meilky Bharata, S.I.K. dan Kasubbid PID Bid Humas Polda Kalsel Pembina TK.I Drs. Hamsan mengungkapkan bahwa ada dua kasus yang berhasil diungkap oleh Subdit 1 dan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel.
Dari dua kasus tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan dengan barang bukti yang diungkap oleh Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel berupa Sabu seberat 1.488,56 gram dan ekstasi 299 butir seberat 107,64 gram dari tersangka berinisial S, BR, dan AS.
Baca juga:
BREAKING NEWS Kebakaran SD Jambu Burung di Kabupaten Banjar
Kemudian pengungkapan Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda Kalsel dengan barang bukti Sabu seberat 2 kg 5 gram dan 15 butir ekstasi seberat 5,06 gram dari tersangka H dan FR.
Dijelaskan oleh Kombes Pol Tri Wahyudi, barang bukti yang diamankan dari tersangka H dan FR diketahui merupakan jaringan Kaltim-Kalsel yang terungkapnya kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa pelaku H sering melakukan transaksi Narkoba.
Dengan cepat petugas pun melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan di rumahnya pada hari Kamis 28 Juli 2022 dengan barang bukti yang disita berupa sabu dan ekstasi.