Dalam giat ini, petugas juga memberikan surat peringatan ke III ke pedagang yang berjualan di trotoar di sepanjang kawasan Jalan Haryono MT.
“Sesuai dengan Perda Kota Banjarmasin Nomo 14 Tahun 2013 tentang Pemanfaatan Bagian Jalan,” tulis Satpol PP Kota Banjarmasin melalui laman resminya. (edj)
Editor: Erna Djedi













