Kemudian 2 orang rekannya inisial MJ dan HR warga Desa Solan, Kecamatan Jaro masuk dalam DPO Polres Tabalong.
Barang bukti yang disita berupa 1 unit sepeda motor jenis honda merek supra warna hitam, berbagai macam besi komponen menara atau tower pemancar sinyal, sebuah gergaji besi, sebuah kunci Inggris dan sebuah tang.
MS dijerat pasal 363 KUH Pidana ayat (1) ke – 4e dan 5e KUH Pidana. Dilakukan secara bersama – sama dan dengan cara merusak sehingga ancaman hukuman Pidana penjara maksimal 7 tahun penjara. (edj)
Editor: Erna Djedi







