Istri Polisi Ratu Arisan Online Banjarmasin Divonis 1 Tahun 9 Bulan dan Bayar Kerugian Rp 650 Juta ke Korban

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ratu arisan online, RA, akhirnya mendapat vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin.

RA, yang merupakan istri polisi di Polresta Banjarmasin, divonis majelis hakim diketahui Heru Kuncoro 1 tahun 9 bulan.

Selain menjatuhkan vonis penjara, majelis hakim juga menghukum RA untuk membayar restitusi atau kerugian kekepada para korban senilai Rp650 juta lebih.

“Apabila terdakwa tidak bisa melaksanakan pembayaran kerugian para korban, maka barang bukti yang disita akan dilelang dan hasilnya untuk membayar restitusi,” ujar Heru Kuncoro yang membacakan amar putusan, Senin (1/8/2022).