Kemudian, petugas pun melakukan pengembangan ke rumah pelaku, dan kembali menemukan barang bukti lainnya.
“Kita amankan lagi 5 paket sabu dengan berat sebesar 1,87 Gram, yang disimpan dalam sebuah kotak warna hitam, di kamar pelaku,” beber Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti pun diamankan ke Mapolresta Banjarmasin, untuk menjalani proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 114 ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Erna Djedi







