WARTABANJAR.COM, BANJARMSIN - Satlantas Polresta Banjarmasin resmi melarang odong odong atau kereta kelinci beroperasi di jalan raya, Rabu (27/7).

Di Banjarmasin, kereta kelinci biasa dikenal bus wisata Pemko Banjarmasin yang kerap terlihat membawa wisatawan.

Melalui akun resmi, mobil odong-odong yang  ini resmi dilarang beroperasi dijalan raya, karena dianggap berbahaya.

Tidak memiliki standar keamanan juga tidak ada jaminan keselamatan. Hal ini diatur dalam
UU NO 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ
Pasal 288 (1), Pasal 277, Pasal 278, Pasal 280,
Pasal 285 (2), Pasal 208 Tentang standart fisik, administrasi kendaraan dan ijin trayek.

Hal ini berbanding terbalik dengan keberadaan bus wisata Pemko Banjarmasin yang kerap dinaiki di sekitar Siring.

Kereta wisata dibanderol Rp 10.000 per orang untuk bisa berkeliling di sekitar Siring Banjarmasin. Bus ini diberi nama Bajajalan Banjar.

Bus milik Dinas Pariwisata provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menempuh  jarak kurang lebih 30 km.

Bus ini dirancang khusus dengan konsep terbuka untuk memudahkan wisatawan melihat-lihat suasana kota.(aqu)

Editor Restu