PKL di Jalan A Yani Km 26 Banjarbaru Dideadline 7 Hari Bongkar Lapak

Dijelaskannya, surat teguran diberikan terkait pelanggaran Perda Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Dalam Pasal 12 disebutkan bahwa setiap orang dilarang berjualan di trotoar atau bahu jalan, jalur hijau, taman atau fasilitas umum lainnya Terkecuali di Lokasi Tertentu yang Diizinkan oleh Walikota sebagai Tempat Berusaha bagi Pedagang Kaki Lima,” jelasnya lagi.

Tim Gabungan juga Melakukan Penindakan Terkait Adanya Laporan Masyarakat lewat Aplikasi Lapor Perihal Beberapa Anak Punk yang Meresahkan di Jl.A.Yani Km.24,7 Kota Banjarbaru. (edj)

Edjtor: Erna Djedi