PKL di Jalan A Yani Km 26 Banjarbaru Dideadline 7 Hari Bongkar Lapak


WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru melalui Bidang Tibum Tranmas Seksi Opsdal, Seksi Kerjasama dan Bidang PPUD Seksi Sidik Lidik melaksanakan kegiatan nonyustisi di kawasan Jalan A Yani, Kamis (21/7/2022).

Kegiatan ini melibatkan tim gabungan TNI & Polri, unsur kecamatan dan kelurahan.

Giat penertiban dilakukan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jl.A.Yani Km 26 Landasan Ulin.

Selain menertibkan lapak PKL, petugas gabungan memberikan tenggat waktu kepada.PKL untuk membongkar lapak mereka.

“Para pedagang diberikan surat teguran 1 dengan batas waktu selama tujuh hari,” tegas Kasatpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturrahman, melalui pers rilos Opsdal.