Tiba-tiba ada seorang laki-laki berboncengan naik ke sepeda motor dari belakang korban.
Pelaku kemukdian mengancam korban gunakan senjata tajam dan menyuruh korban untuk terus mengendarai motor.
Sesampainya di TKP sepeda motor korban dirampas oleh pelaku korban diturunkan.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya mengendus keberadaan Andri kemudian meringkusnya.
“Pelaku akan kita kenakan Pasal 365 KUHP yag mengatur tentang Curas atau Pencurian dengan Kekerasan,” jelasnya. (edj)
Editor: Erna Djedi







