“Nanti terserah pihak kepolisian, yang jelas kami melihat ini ada unsur pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam KUHP dan pelanggaran UU ITE,” jelasnya.
Samsul Rani menegaskan, terkait narasi di video itu bahwa pengurus masjid menyebut sandal Rhoma.hilang dan meminta segera dikemnali adalah samtidak berna.
” Tidak ada satu pun pengurus yang mengumumkan (sandal Rhoma hilang) itu,” tegasnya
Dia mengatakan, terkait kegiatan di masjid Sabilal Muhtadin memiliki protap terutama terhadap tamu-tamu penting, di antaranya pengamanan termasuk barang milik tamu.
Samsul Rani mengingatkan, agar tempat ibadah seeprti masjid jangan dijadikam cadaan. (dyn)
Editor: Erna Djedi







